Pengantar Penulis
Segala puji hanya kepada Allah semata, Maha suci Allah yang telah membelajarkan umatnya dengan berbagai tantangan, rintangan dan problema kehidupan .
Dimana dan dalam posisi apapun manusia selalu dihadapkan pada permasalahan, tidak juga para pengelola sekolah, kepala sekolah ataupun orang orang yang berkecimpung dalam pengembangan sekolah utamanya para praktisi.
Lembaga yang disebut sekolah memiliki karakteristik yang unik berbeda dengan lembaga lembaga birokrasi atau perusahaan yang menjual layanan jasa lainnya.
Sekolah adalah lembaga yang menjual layanan “ Jasa “ pendidikan. Kata pendidikan inilah yang membedakan fungsi utama sekolah disbanding Pergururn Tinggi ataupun lembaga lembaga birokrasi yang memberikan layanan jasa ke publik.
Karena karakteristik produk yang dijual sekolah berbeda dengan lembaga lembaga birokrasi, maka para pengelola atau kepala Sekolah ( negeri khususnya ) harus menggunakan pendekatan yang berbeda pula.
Pola pendekatan menejemen ini didasarkan atas pangalaman pribadi penulis selama menjadi kepala sekolah negei di jenjang SMP dan SMA. Pola pendekatan menejemen yang kami paparkan agak terasa seperti melawan arus , tetapi sesungguhnya dibutuhkan pemikiran lateral bagi para kepala sekolah yang mempunyai mimpi mimpi dalam meregulasi sekolah menjadi sekolah yang bermutu , bermutu mekanisme layanannya maupun bermutu produk yang dihasilkan.
Dibutuhkan keberanian mengambil resiko dan mencoba hal hal baru yang belum pernah dilakukan orang sebelumnya untuk melakukan akselerasi terhadap perkembangan dan pertumbuhan sekolah agar menjadi sekolah yang bermutu.
Tindakan berani yang demikian adalah wujud dari kepala sekolah yang berkarakter. Tulisan ini tidak menonjolkan teori teori menejemen, tetapi lebih banyak menggunakan pendekatan Empiris . Oleh karenanya tidak ada gunanya membaca tulisan ini tanpa merujuk pada referensi peraturan perundangan yang ada antara lain :
- UUD 1945 dengan segala perubahannya.
- Peraturan Perundangan Nasional tentang pendidikan.
- Peraturan Perundangan tentang Kepegawaian.
- Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
- Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
- Kebijakan BSNP.
- Ketentuan ketentuan Badan Akreditasi Sekolah .
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite sekolah dll.
Selamat membaca jangan lupa posting Yaaaaa