UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal
dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan
dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan
tinggi;
b.
bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dapat diwujudkan,
jika penyelenggara atau satuan pendidikan formal berbentuk badan hukum
pendidikan,
yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada
peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara
mandiri untuk memajukan pendidikan nasional;
c.
bahwa agar badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
menjadi landasan hukum bagi penyelenggara atau satuan pendidikan dalam
mengelola pendidikan formal, maka badan hukum pendidikan tersebut perlu
diatur dengan undangundang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Badan Hukum Pendidikan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
3.
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BHPPD
adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.
4. Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
5.
Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang selanjutnya disebut BHP
Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis
yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan diakui sebagai badan
hukum pendidikan.
6. Pendiri adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan.
7.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
8. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal.
9.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan terstruktur dan berjenjang
yang meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi.
10.
Organ badan hukum pendidikan adalah unit organisasi yang menjalankan
fungsi badan hukum pendidikan, baik secara sendiri maupun bersamasama,
sesuai dengan tujuan badan hukum pendidikan.
11.
Pemimpin organ pengelola pendidikan adalah pejabat yang memimpin
pengelolaan pendidikan dengan sebutan kepala sekolah/madrasah atau
sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, atau rektor
untuk universitas/institut, ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur
untuk
politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
12.
Pimpinan organ pengelola pendidikan adalah pemimpin organ pengelola
pendidikan dan semua pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau
ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan atau ditetapkan lain
sesuai anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum
pendidikan.
13.
Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut pendanaan adalah
penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
pendidikan formal.
14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan nasional.
BAB II
FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 2
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.
Pasal 3
Badan
hukum pendidikan bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan
menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan
tinggi.
Pasal 4
(1)
Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan
pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak
mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan
hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali ke dalam badan hukum
pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan
pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip:
a.
otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan
secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun non-akademik;
b.
akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk
mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum
pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;
c.
transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang
relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku
kepentingan;
d.
penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan
pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara
berkelanjutan;
e.
layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan
pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan,
terutama peserta didik;
f.
akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal
kepada calon peserta didik dan peserta didik, tanpa memandang latar
belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan
ekonominya;
g.
keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai
perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras,
etnis, dan budaya;
h.
keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan
formal kepada peserta didik secara terus-menerus, dengan menerapkan pola
manajemen yang mampumenjamin keberlanjutan layanan; dan
i.
partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara.
BAB III
JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
Pasal 5
(1) Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHP Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan pendidikan.
(2)
BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum pendidikan pada
penyelenggara, yang menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan
pendidikan formal.
(3) Badan hukum pendidikan satuan pendidikan merupakan jenis badan hukum pendidikan pada satuan pendidikan formal.
Pasal 6
(1) Bentuk badan hukum pendidikan satuan pendidikan terdiri atas BHPP, BHPPD, dan BHPM.
(2) BHPP, BHPPD, dan BHPM hanya mengelola 1 (satu) satuan pendidikan formal.
Pasal 7
(1) BHPP didirikan oleh Pemerintah dengan peraturan pemerintah atas usul Menteri.
(2) BHPPD didirikan oleh pemerintah daerah dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
(3) BHPM didirikan oleh masyarakat dengan akta notaris yang disahkan oleh Menteri.
Pasal 8
(1)
Satuan pendidikan dasar dan menengah yang telah didirikan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah dan telah memenuhi Standar Nasional
Pendidikan dan berakreditasi A berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Satuan pendidikan tinggi yang telah didirikan oleh Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
(3)
Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah
menyelenggarakan satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau
pendidikan tinggi, diakui sebagai BHP Penyelenggara.
Pasal 9
(1) BHP Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan pendidikannya menjadi BHPM.
Pasal 10
Satuan pendidikan yang didirikan setelah Undang-Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum pendidikan.
Pasal 11
(1)
Pendirian badan hukum pendidikan harus memenuhi persyaratan bahwa badan
hukum pendidikan yang akan didirikan tersebut mempunyai:
a. pendiri;
b. tujuan di bidang pendidikan formal;
c. struktur organisasi; dan
d. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri.
(2)
Jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan badan
hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus
memadai untuk biaya investasi dan mencukupi untuk biaya operasional
badan hukum pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3)
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah BHP Satuan Pendidikan
berdiri, pendiri harus membentuk organ-organ lainnya sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 12
(1)
Peraturan pemerintah, peraturan gubernur atau bupati/walikota, atau
akta notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) memuat anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dan keterangan
lain yang dianggap perlu.
(2) Penyusunan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM dilakukan oleh pendiri BHPP, BHPPD, atau BHPM.
(3) Pengaturan tentang perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. tujuan;
c. ciri khas dan ruang lingkup kegiatan;
d. jangka waktu berdiri;
e. struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ;
f.
susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan
serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ;
g. tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;
h.
susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan
serta pemberhentian, serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ;
i. jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal;
j. sumber daya;
k. tata cara penggabungan atau pembubaran;
l. perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
m. ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan;
n. tata cara pengubahan anggaran dasar; dan
o. tata cara penyusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.
Pasal 13
(1) Status sebagai BHPP berlaku mulai tanggal Peraturan Pemerintah tentang pendirian BHPP ditetapkan oleh Presiden.
(2)
Status sebagai BHPPD berlaku mulai tanggal peraturan
gubernur/bupati/walikota tentang pendirian BHPPD ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggal akta notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM mengenai hal yang diatur dalam Pasal 12 ayat
(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m disahkan oleh Menteri.
(5)
Perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, atau BHPM yang tidak menyangkut
hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Menteri.
BAB IV
TATA KELOLA
Pasal 14
(1)
Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau
menengah memiliki paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi penentuan kebijakan umum; dan
b. fungsi pengelolaan pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 (empat) fungsi pokok, yaitu:
a. fungsi penentuan kebijakan umum;
b. fungsi pengawasan akademik;
c. fungsi audit bidang non-akademik; dan
d. fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan;
(3)
Anggaran dasar badan hukum pendidikan dapat menambahkan fungsi tambahan
selain fungsi pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 15
(1)
Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. organ representasi pemangku kepentingan; dan
b. organ pengelola pendidikan.
(2)
Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
a. organ representasi pemangku kepentingan;
b. organ representasi pendidik;
c. organ audit bidang non-akademik; dan
d. organ pengelola pendidikan;
(3) Organ representasi pemangku kepentingan badan hukum pendidikan menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum.
(4) Organ representasi pendidik menjalankan fungsi pengawasan kebijakan akademik.
(5) Organ audit bidang non-akademik menjalankan fungsi audit non-akademik.
(6) Organ pengelola pendidikan menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan.
Pasal 16
Penamaan setiap organ badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 17
(1)
BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan
pendidikan dasar dan/atau menengah memiliki 1 (satu) atau lebih organ
representasi pemangku kepentingan dan organ pengelola pendidikan sesuai
dengan jumlah satuan pendidikan yang diselenggarakan.
(2)
BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan
pendidikan tinggi memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi
pemangku
kepentingan
dan organ audit bidang non-akademik, serta organ representasi pendidik
dan organ pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan pendidikan
yang diselenggarakan.
(3)
BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi dapat
memiliki
1 (satu) atau lebih organ representasi pemangku kepentingan serta organ
lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dengan mengacu pada ayat (1) dan
ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata kelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 18
(1)
Anggota organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah,
paling sedikit terdiri atas:
a. pendiri atau wakil pendiri;
b. pemimpin organ pengelola pendidikan;
c. wakil pendidik;
d. wakil tenaga kependidikan; dan
e. wakil komite sekolah/madrasah.
(2)
Anggota organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit
terdiri atas:
a. pendiri atau wakil pendiri;
b. wakil organ representasi pendidik;
c. pemimpin organ pengelola pendidikan;
d. wakil tenaga kependidikan; dan
e. wakil unsur masyarakat.
(3)
Anggaran dasar dapat menetapkan unsur lain sebagai anggota organ
representasi pemangku kepentingan, selain anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal
dari pendiri atau wakil pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.
(5)
Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak memiliki hak suara dalam
pengambilan keputusan di dalam organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 19
(1)
Jumlah dan komposisi pemimpin organ pengelola pendidikan yang menjadi
anggota organ representasi pemangku kepentingan pada BHP Penyelenggara
yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan ditetapkan
dalam anggaran dasar.
(2)
Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari
pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga
kependidikan
pada badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan
menengah, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota
organ tersebut.
(3)
Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari
pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik,
dan
wakil
tenaga kependidikan pada badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah
anggota organ tersebut.
(4)
Jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal
dari komite sekolah/madrasah atau wakil unsur masyarakat ditetapkan
dalam anggaran dasar.
Pasal 20
(1) Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian anggota organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(2) Organ representasi pemangku kepentingan dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
(3)
Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari
pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik,
wakil tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, tidak dapat dipilih
sebagai ketua.
(4)
Ketua dan sekretaris organ representasi pemangku kepentingan harus
berkewarganegaraan Indonesia. (5) Masa jabatan ketua dan anggota organ
representasi pemangku kepentingan adalah 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali.
Pasal 21
(1)
Dalam BHPPD, gubernur, bupati/walikota, atau yang mewakilinya sesuai
dengan kewenangan masing-masing berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam
organ representasi pemangku kepentingan.
(2)
Dalam BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, Menteri atau yang
mewakilinya berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ representasi
pemangku kepentingan.
(3)
Dalam BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam
organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4)
Dalam BHP Penyelenggara, kedudukan dan kewenangan pendiri atau wakil
pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan dijalankan oleh
pembina atau sebutan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 22
Tugas dan wewenang organ representasi pemangku kepentingan pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menyusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan menetapkan anggaran rumah tangga beserta perubahannya;
b. menyusun dan menetapkan kebijakan umum;
c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan anggaran tahunan;
d. mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ representasi pendidik;
e. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang non-akademik;
f. mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ pengelola pendidikan;
g. melakukan pengawasan umum atas pengelolaan badan hukum pendidikan;
h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan hukum pendidikan;
i.
melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan pemimpin organ
pengelola pendidikan, organ audit bidang non-akademik, dan organ
representasi pendidik;
j. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k.
menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan, termasuk masalah
keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ badan hukum
pendidikan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 23
(1)
Pengambilan keputusan dalam organ representasi pemangku kepentingan
dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain dalam
anggaran dasar.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan
keputusan melalui pemungutan suara dalam organ representasi pemangku
kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 24
(1)
Fungsi pengawasan akademik di dalam badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi dijalankan oleh organ representasi
pendidik dan diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pendidik paling sedikit terdiri atas:
a. wakil professor; dan
b. wakil pendidik.
(3)
Anggaran dasar badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi, dapat menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota organ
representasi pendidik selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil pendidik antarprogram studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) proporsional dengan jumlah pendidik
yang diwakilinya dan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 25
(1) Anggota organ representasi pendidik yang berasal dari wakil pendidik dipilih dari unit kerjanya.
(2) Organ representasi pendidik dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 26
(1) Ketua dan anggota organ representasi pendidik disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
(2)
Ketua dan anggota organ representasi pendidik pada badan hukum
pendidikan yang baru didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan.
(3)
Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi pendidik adalah 4
(empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 27
Tugas dan wewenang organ representasi pendidik pada badan hukum pendidikan adalah:
a. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan akademik organ pengelola pendidikan;
b. menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan ketentuan akademik;
c. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
d.
mengawasi kebijakan kurikulum dan proses pembelajaran dengan mengacu
pada tolok ukur keberhasilan pencapaian target pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan dalam rencana strategis
badan hukum pendidikan, serta dapat menyarankan perbaikan kepada organ
pengelola pendidikan;
e. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik sivitas akademika;
f. mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
g. memutuskan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
h. mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib akademik;
i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;
j. memberikan pertimbangan kepada organ pengelola pendidikan dalam pengusulan profesor;
k.
merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan
peraturan akademik oleh sivitas akademika perguruan tinggi kepada organ
pengelola pendidikan;
l.
memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan
tentang rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang
telah disusun oleh organ pengelola pendidikan; dan m. memberi
pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang
kinerja bidang akademik organ pengelola pendidikan.
Pasal 28
(1)
Pengambilan keputusan dalam organ representasi pendidik dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain oleh organ
representasi pendidik.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan
keputusan melalui pemungutan suara dalam organ representasi pendidik
ditetapkan oleh organ representasi pendidik.
Pasal 29
(1)
Organ audit bidang non-akademik merupakan organ badan hukum pendidikan
yang melakukan evaluasi non-akademik atas penyelenggaraan badan hukum
pendidikan.
(2) Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
(3)
Masa jabatan ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik adalah 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 30
Tugas dan wewenang organ audit bidang non-akademik pada badan hukum pendidikan adalah:
a.
menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal badan hukum
pendidikan dalam bidang nonakademik, b. mengevaluasi hasil audit
internal dan eksternal badan hukum pendidikan,
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan, dan
d.
mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan
kegiatan nonakademik pada organ representasi pemangku kepentingan
dan/atau organ pengelola pendidikan atas dasar hasil audit internal
dan/atau eksternal.
Pasal 31
(1) Organ pengelola pendidikan merupakan organ badan hukum pendidikan yang mengelola pendidikan.
(2)
Organ pengelola pendidikan memiliki otonomi dalam mengimplementasikan
manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Organ pengelola pendidikan dipimpin oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2)
Pemimpin organ pengelola pendidikan bertindak ke luar untuk dan atas
nama badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
dasar.
(3)
Dalam hal 1 (satu) BHP Penyelenggara memiliki lebih dari 1 (satu)
pemimpin organ pengelola pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin organ pengelola pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(5)
Pemimpin organ pengelola pendidikan dapat dibantu oleh seorang atau
lebih wakil yang diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin organ
pengelola pendidikan berdasarkan anggaran dasar.
(6)
Masa jabatan pemimpin organ pengelola pendidikan adalah 4 (empat) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 33
(1) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan dasar dan menengah pada badan hukum pendidikan adalah:
a.
menyusun rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebijakan
umum yang ditetapkan organ representasi pemangku kepentingan, untuk
ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan;
b. menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan
berdasarkan rencana strategis badan hukum pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan;
c. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan;
d.
mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah pemimpin organ pengelola
pendidikan serta tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan, serta peraturan
perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan pendidikan; dan
f. membina dan mengembangkan hubungan baik badan hukum pendidikan dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya.
(2) Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan tinggi pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan akademik;
b.
menyusun rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebijakan
umum yang ditetapkan organ representasi pemangku kepentingan, untuk
ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan;
c.
menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan
berdasarkan rencana strategis badan hukum pendidikan, untuk ditetapkan
oleh organ representasi pemangku kepentingan;
d. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan;
e.
mengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan
rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah
ditetapkan;
f.
mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan organ pengelola pendidikan
dan tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan;
g.
menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran
terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan
rekomendasi organ representasi pendidik;
h.
menjatuhkan sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang
melakukan pelanggaran, selain sebagaimana dimaksud dalam huruf g, sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan
perundang-undangan;
i. bertindak ke luar untuk dan atas nama badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
j. melaksanakan fungsi lain yang secara khusus diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
k. membina dan mengembangkan hubungan baik badan hukum pendidikan dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya.
(3)
Pemimpin organ pengelola pendidikan yang mengelola pendidikan tinggi,
tidak berwenang mewakili badan hukum pendidikan apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara badan hukum pendidikan dengan pemimpin organ pengelola pendidikan; atau
b. pemimpin organ pengelola pendidikan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan badan hukum pendidikan.
(4)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organ
representasi pemangku kepentingan menunjuk seseorang untuk mewakili
kepentingan badan hukum pendidikan.
Pasal 34
Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang merangkap jabatan antarpemimpin organ.
Pasal 35
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya dilarang merangkap:
a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain;
b. jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; atau
c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan badan hukum pendidikan.
Pasal 36
(1)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola
pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(2) Masa jabatan pimpinan pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 37
(1) Kekayaan awal BHPP, BHPPD, dan BHPM berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.
(2)
Kekayaan BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan yayasan, perkumpulan,
atau badan hukum lain sejenis sebelum diakui sebagai badan hukum
pendidikan.
(3)
Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang sebelum diakui
sebagai badan hukum pendidikan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan
pendidikan, wajib menetapkan bagian kekayaan yang diperuntukkan bagi BHP
Penyelenggara.
(4)
Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, dan BHPM dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.
(5) Kekayaan dan pendapatan BHP Penyelenggara dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran;
b.
pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi;
c. peningkatan pelayanan pendidikan; dan
d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kekayaan dan pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
Pasal 38
(1)
Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP dan BHPPD yang
diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai
kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.
(2)
Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan
tanah negara yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan BHPPD,
tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.
(3)
Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum
pendidikan wajib ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan,
dandigunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (6) paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun.
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi,
sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum
pendidikan menjadi objek pajak penghasilan.
Pasal 39
Kekayaan
berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang
milik badan hukum pendidikan, dilarang dialihkan kepemilikannya secara
langsung atau tidak langsung kepada siapa pun, kecuali untuk memenuhi
kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 40
(1)
Sumber dana untuk pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum
pendidikan ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan.
(2)
Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran untuk membantu peserta
didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya,
dalam bentuk:
a. beasiswa;
b. bantuan biaya pendidikan;
c. kredit mahasiswa; dan/atau
d. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.
(4)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(5) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola
oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
Pasal 41
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung
seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan
pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan
bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar
pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan.
(3)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung
seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada
BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan
standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(4)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung
paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD
yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan
minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(5)
Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi,
beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai
Standar Nasional Pendidikan.
(6)
Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2
(seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
(7)
Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan
harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik,
orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
(8)
Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan
menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional
Pendidikan pada BHPP atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya
operasional.
(9)
Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan
tinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional
Pendidikan pada BHPP paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya
operasional.
(10)
Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya pada badanhukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 42
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (6) huruf d.
(3)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan investasi
tambahan setiap tahunnya tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari
volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(4)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar
prinsip kehati-hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung badan hukum
pendidikan.
(5)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dibukukan
secara profesional oleh pimpinan organ pengelola pendidikan, terpisah
dari pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(6)
Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (6).
(7)
Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan melalui investasi
portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk
sarana pembelajaran peserta didik.
Pasal 43
(1)
Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat
melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi pendanaan
pendidikan.
(2)
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan investasi
tambahan setiap tahunnya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari volume
pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.
(3)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara
profesional oleh dewan komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran
karyawan badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum pendidikan.
(4)
Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan
digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (6).
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik.
Pasal 44
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung
dana pendidikan untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam
menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar, untuk biaya
operasional dan beasiswa, serta bantuan biaya investasi dan bantuan
biaya pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar pelayanan
minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP Penyelenggara.
(3)
Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 45
(1)
Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan
yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasional,
beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sumbangan pendidikan, hibah, akaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain yang sah.
(3)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan
kemudahan atau insentif perpajakan kepada masyarakat yang memberikan
dana pendidikan pada badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 46
(1)
Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara
Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara
ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan
peserta didik yang baru.
(2)
Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu
secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik
tinggi paling sedikit20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta
didik
(3)
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membayar sesuai
dengan kemampuannya, memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan biaya
pendidikan.
(4)
Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditanggung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum
pendidikan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VII
AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Pasal 47
(1)
Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan dasar dan/atau menengah diatur dalam anggaran dasar.
(2)
Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas
nonakademik.
(3)
Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi wajib diwujudkan dengan jumlah maksimum peserta didik
dalam setiap badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas sarana
dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta sumber
daya pendidikan lainnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 48
(1) Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan.
(2) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang non-akademik.
(4) Laporan bidang akademik meliputi laporan pengabdian kepada masyarakat. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
(5) Laporan bidang non-akademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.
(6)
Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1)
Pemimpin organ pengelola pendidikan menyusun dan menyampaikan laporan
tahunan badan hukum pendidikan secara tertulis kepada organ representasi
pemangku kepentingan.
(2)
Pemimpin organ pengelola pendidikan dibebaskan dari tanggung jawab,
setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan
disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
(3)
Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat
hal baru yang membuktikan sebaliknya, pengesahan tersebut dapat
dibatalkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Pasal 50
(1)
Organ representasi pemangku kepentingan membuat laporan tahunan badan
hukum pendidikan secara tertulis, berdasarkan laporan tahunan organ
pengelola pendidikan untuk dilaporkan dalam rapat pleno organ
representasi pemangku kepentingan.
(2)
Laporan tahunan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi oleh organ representasi pemangku kepentingan dalam rapat
pleno.
(3)
Laporan tahunan badan hukum pendidikan disertai hasil evaluasi rapat
pleno secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan
oleh organ representasi pemangku kepentingan kepada:
a. menteri bagi BHPP; atau
b. gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing bagi BHPPD.
Pasal
51 (1) Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari laporan tahunan badan hukum pendidikan dan dibuat
sesuai dengan standar akuntansi.
(2)
Dalam hal BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1 (satu) satuan
pendidikan, laporan keuangan tahunannya merupakan laporan keuangan
tahunan konsolidasi.
(3)
Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui surat kabar
berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan papan pengumuman.
(4)
Apabila badan hukum pendidikan menerima dan menggunakan dana dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, badan hukum pendidikan harus
membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan
kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Apabila badan hukum pendidikan menerima dan menggunakan dana dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, badan hukum pendidikan harus
membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan
kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Pasal 52
(1)
Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan dasar dan/atau menengah dilakukan oleh akuntan publik atau
tim audit yang ditunjuk oleh badan hukum pendidikan.
(2) Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, diaudit oleh akuntan publik.
(3)
Dalam hal badan hukum pendidikan memperoleh hibah dari Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat
Jenderal Departemen terkait, atau badan pengawasan daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing melakukan audit terhadap laporan keuangan
tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan penggunaan hibah tersebut.
Pasal 53
(1)
Administrasi dan laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan
merupakan tanggung jawab pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2)
Apabila BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1 (satu) satuan
pendidikan, pihak yang bertanggung jawab membuat laporan keuangan
konsolidasi tahunan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.
BAB VIII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 55
(1) Sumber daya manusia badan hukum pendidikan terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan.
(2)
Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai
badan hukum pendidikan.
(3)
Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD,
atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur dalam anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh remunerasi dari:
a. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
b. badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan.
(5)
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak dan kewajiban pendidik
dan tenaga kependidikan dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dalam perjanjian kerja berdasarkan anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga serta peraturan perundang-undangan.
(6)
Penyelesaian perselisihan yang timbul antara pendidik atau tenaga
kependidikan dan pimpinan organ pengelola pendidikan diatur dalam
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(7)
Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
tidak berhasil, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar
dan/atau anggaran rumah tangga.
BAB IX
PENGGABUNGAN
Pasal 56
(1) Penggabungan badan hukum pendidikan dapat dilakukan melalui:
a. 2 (dua) atau lebih badan hukum pendidikan bergabung menjadi 1 (satu) badan hukum pendidikan baru; atau
b. 1 (satu) atau lebih badan hukum pendidikan bergabung dengan badan hukum pendidikan lain.
(2)
Dengan penggabungan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), keberadaan badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir
karena hukum.
(3)
Aset dan utang badan hukum pendidikan yang bergabung beralih karena
hukum ke badan hukum pendidikan baru atau badan hukum pendidikan yang
menerima penggabungan.
(4)
Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan dan
dilaporkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan harus
dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan badan hukum pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 57
Badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
a. melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. dinyatakan pailit; dan/atau
c. asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut.
Pasal 58
(1) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib diikuti dengan likuidasi.
(2)
Badan hukum pendidikan yang dibubarkan tidak dapat lagi melakukan
perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk pemberesan semua urusan dalam
rangka likuidasi.
(3)
Apabila badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan,
pengadilan menunjuk likuidator untuk menyelesaikan penanganan kekayaan
badan hukum pendidikan.
(4) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
Pasal 59
(1)
Apabila terjadi pembubaran, badan hukum pendidikan tetap bertanggung
jawab untuk menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan,
dan peserta didik.
(2)
Penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelesaian semua urusan
badan hukum pendidikan dalam rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2).
(3) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk;
b.
pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus
pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
c. pemindahan peserta didik ke badan hukum pendidikan lain dengan difasilitasi oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian masalah pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 60
(1)
Apabila keputusan yang diambil organ badan hukum pendidikan melanggar
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau peraturan
perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan keputusan tersebut atau
mencabut izin satuan pendidikan.
(2)
Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional.
Pasal 61
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran
lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat,
pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 62
(1)
Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (3), Pasal 41 ayat (7), ayat (8),
dan ayat (9), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal
65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran
lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari Pemerintah atau
pemerintah daerah, penghentian hibah, hingga pencabutan izin. (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XII
SANKSI PIDANA
Pasal 63
Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada
saat Undang-Undang ini berlaku, izin satuan pendidikan formal yang
sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa
berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.
Pasal 65
(1)
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui keberadaannya dan tetap
dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2)
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengubah
bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut
Undang-Undang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(3)
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh
alokasi dana pendidikan dengan mekanisme pendanaan yang tetap paling
lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,
dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5). (
(4)
Perubahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan pendidikan sebagai
BHPP atau BHPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah.
Pasal 66
(1) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang-
Undang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai badan hukum pendidikan dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal.
(2)
Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara harus mengubah bentuk dan
menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini,
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(3)
Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud ayat (1)
tetap memperoleh alokasi dana dengan mekanisme yang tetap paling lama 4
(empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan dan
selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40
ayat (5).
(4)
Perubahan bentuk dan penyesuaian tatakelola sebagai BHPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan
anggaran dasar.
Pasal 67
(1)
Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang telah
menyelenggarakan pendidikan formal dan belum menyesuaikan tata kelolanya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tetap dapat menyelenggarakan
pendidikan.
(2)
Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh
bantuan
dana pendidikan dengan mekanisme yang tetap paling lama 6 (enam) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya
memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya.
(5)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan
bantuan untuk biaya perubahan akta pendirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Semua
peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 69
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 10
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2009
TENTANG
BADAN HUKUM PENDIDIKAN
I. UMUM
Semangat
reformasi di bidang pendidikan yang terkandung dalam Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Visi pendidikan dalam UU Sisdiknas
adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar
berkembang menjadi manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab
tantangan zaman yang selalu berubah. Undang-Undang tersebut juga
menyatakan bahwa reformasi pendidikan menetapkan prinsip penyelenggaraan
pendidikan, antara lain:
a.
pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, dan
b.
pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen
masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
Berdasarkan
prinsip tersebut, UU Sisdiknas mengamanatkan perlunya pelaksanaan
manajemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada jenjang
pendidikan tinggi. Untuk mewujudkan amanat tersebut, Pasal 53 UU
Sisdiknas mewajibkan penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal
yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum
pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik yang
bersifat nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk
memajukan satuan pendidikan.
Pengaturan
badan hukum pendidikan merupakan implementasi tanggung jawab negara dan
tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban
konstitusional negara di bidang pendidikan sehingga memberatkan
masyarakat dan/atau peserta didik. Walaupun demikian, masyarakat dapat
berperan serta dalam penyelenggaraan, pengendalian mutu, dan penyiapkan
dana pendidikan.
Penyelenggara
pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum
lain sejenis yang telah ada sebelum pemberlakuan Undang-Undang ini
tetap diakui dan dilindungi untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam
pengembangan pendidikan nasional. Namun, tata kelola penyelenggaraan
pendidikan itu selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Sehubungan
dengan itu, diperlukan pengaturan tentang badan hukum pendidikan dalam
bentuk undang-undang, sesuai dengan amanat Pasal 53 ayat (4) UU
Sisdiknas.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang
dimaksud dengan “manajemen berbasis sekolah/madrasah” adalah bentuk
otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini
kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah
dalam mengelola kegiatan pendidikan.
Yang dimaksud dengan “otonomi perguruan tinggi” adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “1 (satu) atau lebih satuan pendidikan formal” dapat meliputi semua jenjang dan jenis pendidikan formal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis, yang diakui sebagai badan hukum pendidikan tidak perlu
mengubah
bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam akta
pendirian yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis tersebut.
Badan
hukum lain yang sejenis antara lain adalah organisasi kemasyarakatan
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 9
Ayat (1)
Penambahan satuan pendidikan oleh BHP Penyelenggara harus berbentuk BHPM.
Ayat (2)
Pengubahan
bentuk satuan pendidikan yang telah diselenggarakan oleh yayasan,
perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis sebelum Undang-Undang ini
berlaku, harus dilakukan oleh BHP Penyelenggara.
Pasal 10
Setelah
Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat yang akan menyelenggarakan pendidikan formal tidak perlu lagi
mendirikan BHMN, yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis,
tetapi langsung mendirikan BHPP, BHPPD, atau BHPM.
Pasal 11
Ayat (1)
Pendiri dapat berupa orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum seperti yayasan, perkumpulan, atau
badan hukum lain sejenis.
Ayat (2)
Kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri menjadi kekayaan badan hukum pendidikan akan dimanfaatkan
untuk biaya operasional badan hukum pendidikan yang baru.
Lahan
dan/atau bangunan dapat tidak dimasukkan sebagai kekayaan yang
dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan badan hukum pendidikan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Keterangan lain paling sedikit memuat nama, tanggal pendirian, alamat, dan pekerjaan pendiri, atau nama, tempat
kedudukan, alamat, dan bukti badan hukum yang mendirikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Apabila para pendiri BHPM melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan BHPM sebelum akta notaris tentang
pendirian
BHPM disahkan oleh Menteri, maka tanggung jawab atas perbuatan hukum
tersebut merupakan tanggung jawab pribadi para pendiri tersebut.
Pengesahan akta notaris tentang pendirian BHPM oleh Menteri tidak dipungut biaya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Penggunaan istilah “paling sedikit” menunjukkan bahwa untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang
telah
ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 2 (dua) fungsi pokok minimal
berdasarkan manajemen berbasis sekolah.Keberadaan fungsi pokok lain,
yang dibutuhkan oleh suatu badan hukum pendidikan karena kekhasannya,
dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar.
Ayat (2)
Penggunaan istilah “paling sedikit” menunjukkan bahwa untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang
telah
ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 4 (empat) fungsi pokok minimal
berdasarkan otonomi perguruan tinggi. Keberadaan fungsi pokok lain, yang
dibutuhkan oleh suatu badan hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat
ditetapkan di dalam anggaran dasar.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan “fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan pada
jenjang pendidikan tinggi” meliputi kebijakan dan pengelolaan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ayat (3)
Badan
hukum pendidikan dapat menetapkan fungsi lain untuk melaksanakan
kegiatan yang relevan dengan pendidikan, misalnya badan hukum pendidikan
dapat menetapkan keberadaan fungsi perumusan etika akademik
dan
keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan, dengan membentuk majelis/dewan profesor
sebagai organ badan hukum pendidikan.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Badan
Hukum Milik Negara yang sekarang telah ada dapat tetap menggunakan nama
Majelis Wali Amanat sebagai organ yang menjalankan fungsi penentuan
kebijakan umum, Senat Akademik sebagai organ yang menjalankan fungsi
pengawasan akademik, Dewan Audit sebagai organ yang menjalankan fungsi
audit bidang non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi,
akademi, atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi
pengelolaan
pendidikan.
Yayasan
yang telah menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat tetap menggunakan
nama organ Pembina dan Pengurus sebagai organ BHP Penyelenggara yang
menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum, organ Pengawas sebagai
organ yang menjalankan fungsi audit bidang non-akademik, dan
universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, atau politeknik sebagai
organ yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan, dengan menambahkan
satu organ baru yang menjalankan fungsi pengawasan akademik.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam satu satuan pendidikan terdapat satu organ pengelola
pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pendiri” adalah pendiri badan hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang
yang
bertindak untuk dan atas nama pendiri. Pada yayasan yang diakui sebagai
badan hukum pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam
Undang-Undang ini.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Komite
sekolah/madrasah merupakan lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan
dalam peningkatan mutu pelayanan, dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “pendiri” adalah pendiri badan hukum pendidikan, dan
wakil pendiri adalah orang yang bertindak untuk dan atas nama pendiri.
Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum pendidikan, pembina
menjalankan fungsi pendiri dalam Undang-Undang ini.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Wakil
unsur masyarakat dipilih sesuai dengan kompetensinya di bidang
pendidikan, yang diatur dalam anggaran dasar dan/atau rumah tangga.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “wakil dari unsur lain”, misalnya unsur orang tua/wali peserta didik, unsur alumni dan unsur mahasiswa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan” adalah pengambilan keputusan melalui pemungutan suara.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan transparansi di dalam organ representasi pemangku kepentingan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan transparansi di dalam organ representasi pemangku kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Huruf a
Penyusunan
dan penetapan anggaran dasar untuk pertama kali dilakukan oleh pendiri
atau sebutan lain yang menjalankan fungsi pendiri.
Penyusunan dan penetapan anggaran rumah tangga untuk pertama kali dilakukan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Huruf e
Organ ini hanya ada pada badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organ representasi pemangku kepentingan dapat menetapkan pendirian berbagai badan usaha untuk pengembangan pendidikan.
Huruf k
Jenjang dan tahap penyelesaian masalah badan hukum pendidikan, termasuk masalah keuangan, ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Organ representasi para pendidik dapat menggunakan nama senat akademik.
Ayat (2)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “wakil profesor” adalah profesor yang tidak menjabat
sebagai pimpinan pengelola pendidikan. Profesor hanya ada di perguruan
tinggi berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan akademik, sedangkan di perguruan tinggi
berbentuk akademi dan politeknik yang menyelenggarakan pendidikan
vokasional keberadaan profesor bukan merupakan keharusan. Di dalam organ
representasi pendidik di lingkungan akademi dan politeknik tidak harus
ada wakil profesor
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “wakil pendidik” adalah wakil pendidik bukan profesor
yang tidak menjabat sebagai pimpinan pengelola pendidikan.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan “unsur lain” adalah pemimpin unit kerja yang tugas dan
wewenangnya mempunyai relevansi tinggi dengan perumusan norma dan
ketentuan akademik dan dimaksudkan untuk mengakomodasi kekhasan badan
hukum pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Pemilihan wakil pendidik dapat dilakukan secara aklamasi atau pemungutan suara yang diatur dalam anggaran rumah tangga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Huruf a
Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang kurikulum dan proses pembelajaran
Huruf b
Norma dan ketentuan akademik meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Huruf c
Penerapan sistem penjaminan mutu (quality assurance system) pendidikan
pada semua jenjang pendidikan merupakan syarat mutlak agar satuan
pendidikan mampu mengembangkan mutu pendidikan secara berkelanjutan(continuous quality improvement).
Sistem
penjaminan mutu pendidikan terdiri atas penjaminan mutu internal yang
dilakukan oleh satuan pendidikan sendiri secara mandiri atau dengan
bantuan Pemerintah atau pemerintah daerah, dan penjaminan mutu eksternal
yang dilakukan oleh badan akreditasi atau sertifikasi di luar satuan
pendidikan, baik tingkat nasional maupun tingkat internasional yang
diakui oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Apabila
hal itu dilaksanakan secara konsisten, maka akan terdapat keselarasan
antara biaya pendidikan yang dikeluarkan dengan mutu pendidikan yang
diperoleh peserta didik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Bidang non-akademik meliputi, bidang keuangan, bidang sumber daya manusia, bidang sarana dan prasarana, serta
bidang lain yang dianggap relevan.
Keberadaan
organ audit bidang non-akademik di dalam badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah bukan
keharusan.
Dalam
hal badan hukum pendidikan menyelenggarakan lebih dari satu jenjang dan
jenis pendidikan, harus ada organ audit bidang non-akademik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Huruf a
Audit dalam bidang non-akademik dapat meliputi audit keuangan, audit kinerja non-akademik, audit ketaatan, audit
investigatif, dan audit lain yang dipandang perlu. Audit nonakademik dilaksanakan secara independen dan obyektif
sesuai standar audit yang berlaku. Fungsi audit nonakademik pada BHP Penyelenggara dijalankan oleh pengawas
atau
sebutan lain. Organ audit bidang non-akademik dapat menugaskan
pengaudit independen untuk melaksanakan audit internal dan/atau audit
eksternal atas beban pembiayaan badan hukum pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Seseorang
tidak boleh menjabat pemimpin satuan pendidikan lebih dari dua kali
masa jabatan, baik secara berurutan atau bersela, termasuk jabatan
pemimpin satuan pendidikan yang pernah didudukinya sebelum dibentuk
badan hukum pendidikan.
Pasal 33
Ayat (1)
Huruf a
Inti
rencana strategis badan hukum pendidikan adalah kebijakan umum yang
ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan untuk
perencanaan program pendidikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kebijakan akademik antara lain kebijakan tentang kurikulum dan proses pembelajaran.
Huruf b
Inti
rencana strategis badan hukum pendidikan adalah kebijakan umum yang
ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan untuk
perencanaan program dalam bidang akademik dan non-akademik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kriteria dan batasan mengenai pertentangan kepentingan ditentukan oleh organ representasi pemangku kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 34
Larangan
perangkapan jabatan selain antarpemimpin organ badan hukum pendidikan
dalam satu badan hukum pendidikan diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 35
Larangan
perangkapan jabatan di luar badan hukum pendidikan oleh pimpinan organ
pengelola pendidikan selain pemimpin dan wakil pemimpin organ pengelola
pendidikan diatur dalam anggaran dasar. Kriteria dan batasan mengenai
pertentangan kepentingan ditentukan oleh organ representasi pemangku
kepentingan.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemisahan kekayaan” adalah peralihan hak milik atas kekayaan pendiri kepada BHPP,
BHPPD, atau BHPM.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Luas
lingkup wewenang pimpinan organ pengelola pendidikan dalam mengelola
kekayaan dan penerimaan harus diatur di dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Semua penerimaan dan sisa hasil kegiatan badan hukum pendidikan tidak perlu disetorkan ke kas negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban
penanaman kembali ke dalam badan hukum pendidikan dimaksudkan untuk
mencegah agar badan hukum pendidikan tidak melakukan kegiatan yang
komersial.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Bentuk
lain misalnya hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh badan hukum
pendidikan serta sistem manajemen dan prosedur administratif satuan
pendidikan milik badan hukum pendidikan.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mahasiswa” adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
e
Yang
dimaksud dengan “biaya operasional” adalah biaya yang digunakan dalam
proses pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang
dimaksud dengan “biaya operasional” adalah biaya yang digunakan dalam
proses pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (7)
Kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya pada badan hukum
pendidikan
ditetapkan dengan cara menghitung penghasilan tetap (gaji dan tunjangan
lainnya), taksasi dan musyawarah dengan tujuan menerapkan subsidi dari
yang mampu kepada yang tidak mampu, sehingga meringankan beban peserta
didik yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “portofolio” adalah penempatan investasi diberbagai bidang industri/bisnis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “portofolio” adalah penempatan investasi diberbagai bidang industria/bisnis.
Pasal 43
Ayat (1)
Badan usaha berbadan hukum dapat berupa perseroan terbatas, kerja sama dengan perusahaan daerah, dan
koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bantuan dana pendidikan dapat berbentuk biaya investasi atau biaya operasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “akuntabilitas publik” adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat atas penyelenggaraan pendidikan.
Ayat (2)
Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara pendidik dan peserta didik, rasio antara ruang pembelajaran
dengan
peserta didik, alat bantu pembelajaran dengan peserta didik, komposisi
peserta didik asing dengan peserta didik warga negara, dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud “laporan manajemen” adalah laporan yang berisi capaian kinerja perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengendalian badan hukum pendidikan. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemimpin
Pengelola Organ Pendidikan dibebaskan dari tanggung jawab karena
laporan tahunan badan hukum pendidikan tidak mengandung kekurangan,
kekeliruan, atau kekhilafan yang bersifat material.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan “hal baru” adalah bukti baru atau novum.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menteri” adalah menteri yang memiliki kewenangan yang berkaitan dengan BHPP yang bersangkutan.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini hanya berlaku untuk badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Berhubung
dana hibah berasal dari Angaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka otoritas pengawasan negara
berhak untuk melakukan audit keuangan berlaku hanya pada bagian keuangan
badan hukum pendidikan yang berasal dari hibah.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pegawai negeri sipil yang pada saat Undang-Undang ini berlaku sudah bekerja di suatu satuan pendidikan menjadi
pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada badan hukum pendidikan.
Ayat (3)
Tenaga
badan hukum pendidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang
dipekerjakan tetap harus membuat perjanjian dengan pemimpin organ
pengelola pendidikan, karena sekalipun tenaga tersebut telah diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah, yang bersangkutan belum diangkat
oleh badan hukum pendidikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4965
y Beccary.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar