PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
Bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P
Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/
MADRASAH.
Pasal 1
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib
memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara
nasional.
(2) Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 12 TAHUN 2007 TANGGAL 28 MARET 2007
STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
1.
Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;
b.
1)
Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman
kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan
pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2)
Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman
kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan
pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e.
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat
diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan
fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
2.
Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai
berikut :
a.
Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis
sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan
tinggi terakreditasi;
b.
1)
Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan
pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang
relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja
minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun
mata pelajarannya;
2)
Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja
minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di
SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4
tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata
pelajarannya; 3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru
SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun
mata
pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan
pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai
dengan rumpun mata pelajarannya;
c. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
e.
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat
diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan
fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
B. KOMPETENSI
1. Kompetensi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
1. Kompetensi Kepribadian
1.1 Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
1.2 Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
1.3
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan
tanggungjawabnya.
1.4 Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
2. Kompetensi Supervisi Manajerial
2.1 Menguasai metode, teknik dan prinsipprinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
2.2 Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah.
2.3 Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.
2.4 Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
2.5
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan
pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
2.6 Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
2.7 Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya
untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
2.8
Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan
hasilhasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan
akreditasi sekolah.
3. Kompetensi Supervisi Akademik
3.1
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di
SD/MI.
3.2
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan
kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.3 Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau
mata
pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan
kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
3.4
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa
melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI. 3.5
Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.6
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di
kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi
siswa pada tiap
bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.7
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan
media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
3.8
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk
pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata
pelajaran SD/MI.
4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
4.1 Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah.
4.2
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata
pelajaran di SD/MI.
4.3
Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam
melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu
pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA
atau mata pelajaran di SD/MI.
4.4
Memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa
serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap
bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
4.5 Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan
dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
4.6
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah,
kinerja guru dan staf sekolah. 5.1 Menguasai berbagai pendekatan, jenis,
dan metode penelitian dalam pendidikan.
5.2 Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas
pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
5.3 Menyusun proposal penelitian pendidikan
baik proposal penelitian kualitatif maupun
penelitian kuantitatif.
5.4 Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
5.5 Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
5.6
Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau
bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
5.7 Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah
5.8 Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.
6. Kompetensi Sosial
6.1
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas
diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
6.2 Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.
2.
Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa,
Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya)
1. Kompetensi Kepribadian
1.1 Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
1.2 Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
1.3
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung
jawabnya.
1.4 Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya
dan pada stakeholder pendidikan.
2. Kompetensi Supervisi Manajerial
2.1
Menguasai metode, teknik dan prinsipprinsip supervisi dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah yang sejenis.
2.2 Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan sekolah menengah yang sejenis.
2.3
Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah yang sejenis.
2.4
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk
perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah menengah yang
sejenis.
2.5
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan
pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
menengah yang sejenis.
2.6 Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah menengah yang sejenis..
2.7
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang
dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan
tugas pokoknya di sekolah menengah yang sejenis.
2.8
Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan
hasilhasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan
akreditasi sekolah menengah yang sejenis.
3. Kompetensi Supervisi Akademik
3.1
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang
relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.2
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan
kecenderungan perkembangan proses pembelajaran /bimbingan tiap mata
pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah
yang sejenis.
3.3
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis
berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan
prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
3.4
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa
melalui mata-mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di
sekolah menengah yang sejenis.
3.5 Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.6 Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (dikelas, laboratorium, dan atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.7 Membimbing guru dalam mengelola, merawat,
mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran
yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
3.8
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam
pembelajaran/ bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaan
yang relevan disekolah menengah yang sejenis.
4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
4.1
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran
yang relevan di sekolah menengah yang
sejenis.
4.2
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran
yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.3
Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah lainnya
dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan
mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran
dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang
sejenis.
4.4
Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa
serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap
mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah
menengah yang sejenis.
4.5
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan
pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.
4.6
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah,
kinerja guru dan staf sekolah di sekolah menengah yang sejenis.
5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
5.1 Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
5.2 Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas
pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
5.3 Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun
penelitian kuantitatif.
5.4
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan,
dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok
tanggung jawabnya.
5.5 Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
5.6
Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau
bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
5.7
Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan di sekolah menengah yang sejenis.
5.8
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas,
baik perencanaan maupun pelaksanaannya disekolah menengah yang sejenis.
6. Kompetensi Sosial
6.1
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas
diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
6.2 Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.
3.
Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS,
Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian
dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan
Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan)
1. Kompetensi Kepribadian
1.1 Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
1.2 Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
1.3
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung
jawabnya.
1.4 Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.
2.1
Menguasai metode, teknik dan prinsipprinsip supervisi dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan di sekolah menengah kejuruan.
2.2 Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi,misi, tujuan dan program pendidikan di sekolah menengah kejuruan.
2.3
Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan
tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah menengah kejuruan.
2.4
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk
perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah menengah kejuruan.
2.5 Membina kepala sekolah dalam
pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah menengah kejuruan
2.6 Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah menengah kejuruan.
2.7
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang
dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan
tugas pokoknya di sekolah menengah kejuruan.
2.8
Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan
hasilhasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan
akreditasi sekolah menengah kejuruan.
3. Kompetensi Supervisi Akademik
3.1
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang
relevan di sekolah menengah kejuruan.
3.2
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan
kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap mata
pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah
kejuruan.
3.3
Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan berlandaskan
standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan
prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
3.4
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa
melalui mata-mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di
sekolah menengah kejuruan
3.5
Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di
sekolah menengah kejuruan.
3.6
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di
kelas, laboratorium, dan atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran
dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
3.7
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan
media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata
pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah
kejuruan.
3.8
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam
pembelajaran/ bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran
yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
4.1
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran
yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
4.2
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran
yang relevan di sekolah menengah kejuruan
4.3
Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah dalam
melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu
pendidikan dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam
rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
4.4 Memantau pelaksanaan pembelajaran/
bimbingan
dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu
pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran
yang relevan di sekolah menengah kejuruan.
4.5
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan
pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun
mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah kejuruan
4.6
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah,
kinerja guru dan staf sekolah di sekolah menengah kejuruan.
5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
5.1 Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
5.2
Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk
keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai
pengawas.
5.3 Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
5.4
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan,
dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok
tanggung jawabnya.
5.5 Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
5.6
Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau
bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
5.7
Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan di sekolah menengah kejuruan.
5.8
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas,
baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah menengah kejuruan.
6. Kompetensi Sosial
6.1
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas
diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
6.2 Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
Kom-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar