Mengenai Saya

Foto saya
Bojonegoro, Jawa Timur, Indonesia
Dilahirkan dari Kakek dan Ortu seorang guru 49 tahun yang silam tepatnya 30 okt 59.menempuh pendidikan formal SD 71 SMP 74 SPG 77 Sarmud IKIP th 80 S1 86 Magister menejemen 96 di Jogyakarta.Pekerjaan gr SD 77 -80 Karyw. Cab Dinas Pendd 80 - 85 gr SPG 81 - 84 gr SMP 84 - 92 Ka sek SMP 93 - 2001 Ka sek SMA Kalitidu Bjn 2001 - 2008 Kasek SMA 3 Bjn 2008 - Mart 2009. Terpilih sebagai gr Teladan Nas. th 1992 dan mengikuti pendidikan pada Japan Foundation di Jepang th 1993 sebagai alumnus Japan Foundation Scholarship th 93 dan kini aktif sbg Ketua Takmir masjid Darul Fattah Bjn.bergabung dgn SNA Brain Based Support sejak 26 mart 09 dibawah pimpinan dr Obed.Berbagai pelatihan pengembangan bahan ajr, metode pembelajaran pengembangan kurikulum sekolah dan peletihan menejemen telah kami ikuti. Kesimpulan Saya pemerintah dan negara ini tak punya komitmen dan konsisten dalam penanaman investasi di bidang pendidikan apalagi setelah era OTODA terasa lebih megedepankan kepentingan kekuasaan sesaat. Semoga segera muncul politisi politisi yang NEGARAWAN.Kini kami diKaruniai tiga Orang putera dan puteri dari istri KHUSNUL KHOTIMAH yang sholehah dan sangat mensuport perjalanan hidup kami.

Senin, 16 April 2012

PROGRAM KERJA PENGAWAS SEKOLAH 2011/2012 KAB.PEKALONGAN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan delapan standar pendidikan yaitu standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana,  standar pengelolaan, standar pembiyaan dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sebagai kriteria dalam menetapkan keberhasilan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengawas sekolah merupakan salah satu tenaga kependidkan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang guru dalam pasal 15 ayat 4 dinyatakan pengawas adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, dengan tugas pembimbingan,dan pelatihan professional guru dan tugas pengawasan.Agar pengawas sekolah dapat melaksanakan tugas dan peran dengan baik maka sebelum melaksanakan tugas harus menyusun program kerja pengawas sekolah tahunan dan semesteran.

3. Penilaian kinerja Kepala Sekolah

Tidak ada komentar: